Halloween Costume ideas 2015
2016


Game Pokemon Go saat ini memang sedang marak di kalangan anak muda. Nggak sedikit orang yang demam pokemon dan rela blusukan demi mencari Pokemon. Kendati demikian game besutan Nintendo, Pokemon Corps, dan Niantic Labs ini ternyata tak bisa lepas dari isu miring.

Beberapa waktu belakangan banyak beredar di media sosial link yang menyebutkan bahwa game tersebut mengandung ajakan yang tak bisa ditolerir oleh agama Islam. Banyak beredar di media sosial bahwa Pokemon sebenarnya dalam bahasa Syriac atau bahasa Suryani mempunyai arti "Aku Yahudi", sementara Pikachu disebutkan berarti "Jadilah Yahudi", dan Charmander bermakna "Tuhan itu Lemah".

Rumor itu tentu menjadi perdebatan sengit di media sosial. Banyak yang meyakini dan membagikan rumor itu, banyak pula yang menganggap itu hanyalah hal yang dikait-kaitkan.

Lalu benarkah isu itu?

Los Angels Times dalam artikel tanggal 24 April 2001 pernah mengulas tentang hal itu. Dalam berita LA Times, disebutkan bahwa saat itu di negara-negara Timur Tengah seperti Oman, Qatar, Dubai, Yordania, Mesir, dan Arab Saudi banyak beredar rumor bahwa game Pokemon mempunyai konotasi yang mempromosikan perilaku antiIslam dan meyakini Yahudi. Hal itu tentu menimbulkan keresahan tersendiri.

LA Times mencatat bahwa meskipun hal itu dibantah oleh Nintendo, tapi para pemimpin negara-negara itu masih tak bisa menerima Pokemon. Rumor itu muncul di tengah kekhawatiran negara-negara Arab akan asimilasi budaya yang muncul. Meski begitu, banyak rumor yang tak terbukti saat itu.

"Telah terbukti bahwa mainan ini merupakan bagian dari rencana Yahudi untuk merusak pikiran generasi muda kita karena menyinggung pemikiran menghujat, mengolok-olok Allah dan nilai-nilai moral kita sehingga sangat berbahaya bagi generasi muda kita," kata Sheik Abdel Monem abu Zent, mantan anggota parlemen Yordania.

Meski begitu, dalam tulian LA Times menyebutkan bahwa belum ada bukti kuat yang mengarah bahwa game Pokemon memang mempunyai konotasi yang merusak Islam. Mohammed Abu Laila, profesor dari Al Azhar University menyebut jika hingga saat itu tak ada bukti kuat yang membenarkan rumor yang membuat para orangtua melarang anaknya bermain game Pokemon itu.

Dalam pernyataan di sebuah surat kabar Amman Yordania, Gereja Kristen Syriac Orthodox membantah tuduhan bahwa Pokemon dan nama karakter lain berakar dalam bahasa Syriac kuno dan mempunyai makna menghina Islam. Para petinggi gereja mengaku terkejut dengan surat yang masuk yang menyebut bahwa Pokemon memuat ajakan Yahudi. Artikel dari LA Times dapat dibaca pada link:
Sebenarnya, apa sih arti Pokemon itu?
Dalam situs pokemondb.net, disebutkan makna dari nama Pokemon dan nama-nama monster yang ada. Pada situs itu disebutkan bahwa Pokemon merupakan gabungan dari kata "Pocket Monster" yang berarti monster saku. Istilah ini mengungkapkan betapa kecilnya monster-monster ini hingga dapat terwadahi oleh saku.
Pikachu yang menjadi salah satu monster paling terkenal tersusun dari kata Pika dan Chu. Pika merupakan sebutan untuk tikus kecil, sementara Chu merupakan bahasa jepang yang berarti mencicit. Dalam game, Pikachu memang merupakan monster yang bentuknya menyerupai tikus. Sementara itu, Charmander    terdiri dari kata Char dan Salamander. Char berarti untuk membakar, dan Salamander berarti kadal amfibi.
Nah, kalau pendapatmu sendiri bagaimana?
Sumber:



Berawal dari keberhasilan TV muslim Irtsun Nabawi yang sangat fenomenal di Timur Tengah, dalam waktu singkat telah berhasil menyebarkan dakwahnya dan mampu memberikan dampak positif secara regional. Keprihatinan akan tontonan yang banyak membuat orang jauh dari Allah dan RasulNya, memotivasi kami untuk memberikan tayangan alternatif yang mendidik dan menghibur dengan kualitas terbaik, yang dapat membawa orang lebih dekat kepada Tuhannya dan UtusanNya.

Nabawi artinya bersifat kenabian. Motivasinya bahwa kami bisa membuat tayangan yang membuat orang mengenal Rasulullah, mencintai, dan mengikuti ajaran beliau SAW. Nabawi juga berarti bahwa kami ingin membawa pesan yang berlandaskan sanad, jalur transmisi pesan tanpa putus yang terus bersambung semenjak zaman Nabi hingga zaman ini, yang dibawa oleh para ulama mulia.

Kata “Nabawi” dikedepankan, untuk menunjukkan dan mengingatkan bahwa ini bukanlah sekedar televisi, namun media ini ingin menjadi salah satu jalur representasi dan manifestasi dari cahaya mulia sifat-sifat Nabi SAW.


Al-Bahjah TV adalah sebuah televisi online yang dihadirkan sebagai salah satu dari program dakwah yang berada dalam naungan Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon sejak Ahad 3 Rabiul Awal 1435 / 4 Januari 2014. Al-Bahjah TV fokus dengan program atau tayangan keislaman dalam naungan guru mulia Buya Yahya yang acara-acara siarannya ditujukan untuk semua umur. Al-Bahjah TV merupakan bagian dari usaha

Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah dalam mewujudkan visinya untuk “Menciptakan masyarakat berakhlak mulia yang berlandaskan Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw.” Hingga saat ini Al-Bahjah TV dinilai sangat efektif dalam menyampaikan pesan kemuliaan karena jarak jangkauan televisi online yang mencakup nasional maupun internasional.


IPS sebagai ilmu pengetahuan baru mulai diketengahkan dalam kurikulum sekolah tahun 1975 (SMP-SMA) dan tahun 1976 (SPG). Mata pelajaran ini berperan memfungsionalkan dan merealisasikan ilmu-ilmu sosial yang bersifat teoretik ke dalam kehidupan nyata di masyarakat.[1]
Ada beberapa pengertian atau definisi yang disampaikan oleh para ahli, di antaranya adalah sebagai berikut:
·         Moeljono Cokrodikarjo mengemukakan bahwa IPS adalah perwujudan dari suatu pendekatan interdisipliner dari ilmu sosial. IPS merupakan integrasi dari berbagai cabang ilmu sosial yakni sosiologi, antropologi, budaya, psikologi, sejarah, geografi, ekonomi ilmu politik dan ekologi manusia yang diformulasikan untuk tujuan intruksional dengan materi dan tujuan yang disederhanakan agar mudah dipelajari.[2]
·         Nu’man Somantri mengemukakan pendidikan IPS adalah penyederhanaan disiplin ilmu-ilmu sosial, ideologi Negara dan disiplin ilmu lainnya serta masalah-masalah sosial terkait yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan pada tingkat dasar dan menengah.[3]
·         A. Kosasih Djahiri merumuskan IPS merupakan ilmu pengetahuan yang memadukan sejumlah konsep pilihan dari cabang-cabang ilmu sosial dan ilmu lainnya kemudian diolah berdasarkan prinsip pendidikan dan didaktik untuk dijadikan program pengajaran pada tingkat persekolahan.[4]
·         S.  Nasution mendefinisikan IPS sebagai pelajaran yang merupakan fusi atau paduan sejumlah mata pelajaran sosial. Dinyatakan bahwa IPS merupakan bagian kurikulum sekolah yang berhubungan degnan peran manusia dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai subjek sejarah, ekonomi, geografi, sosiologi, antropologi, dan psikologi sosial.[5]
·         Kurikulum 2006 (KTSP) menjelaskan bahwa IPS adalah salah satu mata pelajaran yang diberikan mulai dari SD/MI/SDLB sampai SMP/MTs/SMPLB. IPS mengkaji seperangkat isu sosial. Pada jenjang SD/MI mata pelajaran IPS memuat materi geografi, sejarah, sosiologi dan ekonomi. Melalui mata pelajaran IPS, peserta didik diarahkan untuk dapat menjadi warga negara Indonesia yang demokrasi dan bertanggung jawab, serta warga dunia yang cinta damai.[6]
Ciri khas IPS sebagai mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bersifat terpadu (integrated) dari beberapa mata pelajaran sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi, antropologi, politik-pemerintahan dan aspek psikologi sosial yang terpisah menjadi satu kesatuan dengan tujuan agar mata pelajaran ini lebih bermakna maka disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan siswa.[7]
Berdasarkan beberapa definisi yang disampaikan para ahli dan pernyataan di atas tersebut dapat disimpulkan bahwa IPS merupakan mata pelajaran yang terbentuk dari beberapa ilmu sosial diantaranya, ekonomi, geografi, sosiologi, sejarah, psikologi dan antropologi. Sedangkan pada jenjang SD/MI mata pelajaran IPS memuat materi ekonomi, sejarah, geografi, dan sosiologi.



[1]Sapriya, Dadang Sundawa, dan Iim Siti Masyitoh, Pembelajaran dan Evaluasi Hasi Belajar IPS, (Bandung: UPI Press, 2006), h. 3
[2]Iwan Purwanto, Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial, (Jakarta: FITK UIN Jakarta, 2014), h. 4
[3]Sapriya, Dadang Sundawa, dan Iim Siti Masyitoh, op. cit.,  h. 7
[4]Ibid.
[5]Iwan Purwanto, loc. cit.
[6]Sapriya, Dadang Sundawa, dan Iim Siti Masyitoh, loc. cit.
[7]Iwan Purwanto, op. cit., h. 3


Orang muslim Indonesia sudah sangat terbiasa dengan kebiasaan puasa sunnah 6 hari syawal setelah berlebaran. Sudah bukan menjadi sesuatu yang asing di telinga para muslim Indonesia tentang sunnahnya puasa 6 hari syawal.

Tapi, kalau nanti ada yang mengatakan bahwa puasa 6 hari syawal itu bukanlah sebuah kesunahan, dan malah hukumnya itumakruh, tidak perlu kaget dan tidak usah marah. Pendapat seperti itu bukan sesuatu yang baru, bukan juga pendapat yang baru lahir kemarin sore. Justru pendapat tersebut sudah ada sejak 13 abad tahun lalu.

Ya! Pendapat yang mengatakan bahwa puasa 6 hari syawal itu adalah sebuah ke-makruh-an adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Imam Malik di madinah. Yang jelas memang berbed dengan pendapat jumhur (al-Hanafiyah, al-Syafiiyah dan al-Hanabilah) yang memang berpendapat bahwa puasa 6 hari syawal itu puasa sunnah.

Puasa Syawal Sunnah

Jumhur ulama, selain madzhab al-Malikiyah, menyandarkan pendapat mereka bahwa puasa 6 hari syawal itu dengan hadits yang diriwayatka oleh Imam Muslim dalam kitab shahih-nya dari sahabat Abu Ayyub al-Anshariy, Nabi saw bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh" (HR Muslim, Kitab al-Shiyam, Bab Kesunahan puasa 6 hari syawal)

Dalam hadits sahabat Abu Ayyub al-Anshariy ini ada pahala yang dijanjikan oleh Allah swt kepada muslim tapi tanpa ada ancaman untuk mereka yang tidak mengerjakan. Artinya ini adalah anjuran, yang berarti sebuah kesunnahan. Dan bukan sebuah kewajiban karena tidak ada ancaman dalam meninggalkannya.

Puasa Syawal Makruh

Madzhab Imam Malik di Madinah bukan tidak tahu adanya hadits Abu Ayyub al-Anshariy ini, justru sang Imam paling tahu tentang hadits, toh beliau juga seorang ahli hadits (muhaddits) dan dikenal sebagai imam madzhab yang sangat kuat sekali dalam pengamalan hadits di setiap fatwa-fatwa beliau.

Akan tetapi yang perlu diketahui bahwa hadits Abu Ayyub al-Anshariy ini, walaupun shahih, hadits ini menyelisih 'Amal Ahl Madinah (Pekerjaan Penduduk Madinah), dan lebih dari itu, jalur periwayatannya adalah ahad (tunggal), yaitu diriwayatkan oleh satu orang di setiap tingakatan sanadnya. Bukan hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh orang banyak dalam setiap tingkatan sanad. 

Imam Ibnu Abdil-Barr, ulama terkemuka madzhab al-Malikiyah mengatakan dalam kitabnya al-Istidzkar (3/379):

وَذَكَرَ مَالِكٌ فِي صِيَامِ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ أَنَّهُ لَمْ يَرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا، قَالَ وَلَمْ يَبْلُغْنِي ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ
"Imam Malik menyebutkan perihal puasa 6 hari syawal bahwa beliau tidak pernah melihat seseorang dari kalangan ahli fiqih dan ahli ilmu yang berpuasa 6 hari syawal, beliau (imam Malik) juga berkata: 'tidak satu pun riwayat yang sampai kepadaku tentang puasa syawal dari salah satu ulama salaf'."

Madzhab Imam Malik memang terkenal sekali sebagai madzhab yang menggunakan 'Amal Ahl Madinah sebagai sandaran hukum (mashdar al-Syari'ah). Ketika ada hadits ahad yang mana kandungannya itu bertentangan dengan pekerjaan penduduk Madinah, walaupun itu shahih, yang dimenangkan ialah pekerjaan penduduk madinah.

Kenapa Ahl Madinah?

Apa yang dilakukan dan dipraktekkan oleh Imam Malik dalam fatwa beliau terkait 'Amal Ahl Madinah bukan tanpa alasan. Hadits ahad yang shahih tidak langsung diamalkan jika itu memang bertentangan dengan pekerjaan penduduk Madinah. Berbeda dengan hadits mutawatir yang langsung diamalkan tanpa melirik pekerjaan penduduk Madinah.

Kenapa demikian?

Nabi saw, selain di Mekkah beliau membangun syariah juga di Madinah, bisa dikatakan bahwa Madinah adalah Mahall al-Tasyri' (tempat/kota pensyariatan) yang mana banyak syariat-syariat Islam diturunkan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad ketika beliau di Madinah.

Dan ketika syariat itu diturunkan, Nabi saw pasti menginformasikan kepada para sahabat, lalu dijalankan syariat itu oleh para sahabat. Sampai akhirnya Nabi saw meninggal syariat yang pernah diturunkan dan dijalankan tidak mungkin hilang. Terus dijalankan dan turun menurun kepada generasi-generasi selanjutnya setelah sahabat, yang akhirnya itu menjadi kebiasaan yang biasa dilakukan oleh penduduk Madinah. Artinya bahwa 'Amal Ahl Madinah itu diriwayatkan bukan hanya satu orang, akan tetapi diriwayatkan oleh seluruh penduduk negeri.

Dan ketika sampai pada masanya Imam Malik, beliau justru tidak melihat ada orang Alim dan juga para Ahli Fiqih di Madinah yang berpuasa 6 hari syawal setelah Ramadhan sebagaimana kutipan perkataan beliau di atas.

Jadi, kalau dibanding dengan hadits Abu Ayyub al-Anshariy yang hanya diriwayatkan oleh satu orang di setiap tingkatan sanad, tentu jauh lebih kuat 'Amal Ahl Madinah yang diriwayatkan oleh penduduk satu negeri? Jadi wajar saja kalau memang Imam Malik lebih mengedepankan pekerjaan penduduk Madinah daripada hadits Ahad, melihat bahwa memang madinah dianugerahi sebagai tempat turunnya syariat.

Karena itu beliau (Imam Malik) juga mengatakan:
وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ مَا لَيْسَ مِنْهُ أَهْلُ الْجَهَالَةِ
"dan para ahli ilmu memakruh-kan itu (puasa 6 hari syawal), dan mengkhawatikan bahwa itu adalah sebuah bid'ah, dan (khawatir) kalau orang-orang awam mengganggap itu bagian dari Ramadhan (padahal bukan)". (al-Istidzkar 3/379)

Karena itu tidak dikerjakan oleh para ulama semasa hidup sang Imam, beliau khawatir bahwa itu adalah sebuah bidah yang terlarang, dan beliau juga sangat khawatir bahwa nantinya para orang awam menganggap itu bagian dari Ramadhan yang wajib dikerjakan, padahal tidak seperti itu. (al-Muntaqa' Syarhu al-Muwatho' 2/76, Mawahib al-Jalil 2/414)

Tapi sejatinya, kekhawatiran sang Imam saat ini sudah tidak bisa dijadikan alasan atas kemakruhan puasa syawal, toh tidak ada orang awam zaman sekarang yang meyakini bahwa puasa syawal itu adalah sebuah kewajiban yang merupakan bagian dari Ramadhan. Tidak ada.

Jadi …

Apapun itu, masalah ini masuk dalam lapangan  perbedaan pendapat yang masing-masing pihak tidak mungkin berpendapat dengan asal-asalan, pastilah pendapat mereka didukung oleh dalil dan argument yang sama kuatnya.

Jadi siapapun berhak untuk memilih pendapat mana yang mereka yakini selama ada dalil serta argument yang menjadi sandaran. Yang meyakini kesuanahannya, silahkan berusaha mewujudkan itu dengan berpuasa 6 hari syawal tanpa harus menyalahkan mereka yang meyakini kemakruhannya.

Begitu juga sebaliknya, mereka yang meyakini ini adalaha perkara yang makruh, mereka berhak atas itu. Tentu dengan tidak menyalahkan mereka yang berpuasa, dan tidak memicu serta memancing perdebatan yang tidak perlu.

Wallahu a'lam
Ustadz Ahmad Zarkasih
(Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia)



Hasil belajar merupakan penguasaan kemampuan yang dicapai siswa meliputi kemampuan pengetahuan, kemampuan perilaku dan kemampuan motoriknya. Hasil belajar ini digunakan guru untuk mengetahui sejauh mana capaian yang telah siswa peroleh selama proses pembelajaran yang berlangsung.
Proses adalah kegiatan yang dilakukan oleh siswa dalam mencapai tujuan pengajaran. Sedangkan hasil belajar adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki siswa setelah ia menerima pengalaman belajarnya.[1]
Menurut Bloom seperti dikutip Nana Sudjana, secara garis besar klasifikasi hasil belajar dibagi menjadi tiga ranah (domain), yaitu ranah kognitif, ranah afektif dan ranah psikomotor.[2]
Uraian ketiga ranah tersebut dapat dilihat di bawah ini:
1)      Ranah kognitif
Ranah yang mencakup kegiatan otak. Artinya, segala upaya yang menyangkut aktivitas otak termasuk ranah kognitif. Ranah kognitif dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu:
a)      Pengetahuan (knowledge)
Kemampuan seseorang untuk mengingat hal-hal yang telah dipelajari dan disimpan dalam ingatan sebelumnya seperti nama, istilah, definisi, ide, rumus-rumus, dan sebagainya. Pengetahuan yang disimpan dalam ingatan digali saat dibutuhkan melalui bentuk mengingat (recall) atau mengenal kembali (recognition).
b)     Pemahaman (comprehension)
Kemampuan seseorang untuk mengerti atau memahami sesuatu yang telah dipelajari setelah proses mengingat atau mengetahui. Kemampuan pemahaman ini dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu menerjemahkan (translation), menginterpretasi (interpretation), dan mengekstrapolasi (extrapolation).
c)      Penerapan (application)
Kemampuan menerapkan atau menggunakan suatu kaidah atau metode dalam bentuk aplikasi metode kerja pada pemecahan problem atau kasus yang baru dihadapi.
d)     Analisis (analysis)
Kemampuan menguraikan suatu kesatuan menjadi rincian atau bagian-bagian kecil, sehingga struktur keseluruhan dapat dipahami dengan baik.
e)      Sintesis (synthesis)
Kemampuan membentuk suatu kesatuan atau pola baru melalui membuat suatu rencana yang menuntut adanya kriteria untuk menemukan pola dan struktur organisasi yang dimaksud.
f)       Evaluasi (evaluation)
Kemampuan kognitif ini berada di tingkat teratas dalam ranah kognitif. Seseorang mampu membuat pertimbangan terhadap suatu situasi, nilai, atau ide. Kemampuan membentuk suatu pendapat dan mempertanggungjawabkan berdasarkan kriteria tertentu yang dinyatakan dengan kemampuan memberikan penilaian.[3]
2)      Ranah afektif
Ranah yang berkaitan dengan sikap dan nilai, dan sikap seorang dapat diramalkan perubahannya apabila ia telah memiliki penguasaan kognitif tingkat tinggi.
Di antara hal yang berkenaan dengan ranah afektif sebagai berikut:
a)      Penerimaan (receiving)
Kepekaan terhadap suatu rangsangan (stimulus) dan kesediaan memperhatikan rangsangan tersebut meskipun bersifat pasif.
b)     Partisipasi (responding)
Kesediaan untuk memperhatikan secara aktif dalam bentuk ikut terlibat atau berpartisipasi terhadap suatu kegiatan.
c)      Penilaian (valuing)
Memberikan penilaian terhadap suatu hal dan memposisikan diri sesuai penilaian yang dibuat dan tingkah laku konsisten.
d)     Organisasi (organization)
Membentuk suatu sistem nilai sebagai pedoman dan pegangan kehidupan serta dinyatakan dalam pengembangan suatu perangkat nilai.
e)      Pembentukan pola hidup (characterization)
Menghayati nilai-nilai kehidupan sehingga dapat menginternalisasikannya dalam diri menjadi pedoman nyata dan jelas dalam kehidupan sehari-hari melalui pengaturan hidup dalam berbagai bidang kehidupan.[4]
3)      Ranah psikomotor
Ranah yang berkaitan dengan keterampilan (skill) atau kemampuan bertindak setelah seseorang menerima pengalaman belajar tertentu. Hal-hal yang berkaitan dengan ranah psikomotor antara lain:
a)      Persepsi (perception)
Kemampuan membedakan atau mendiskriminasikan antara dua perangsang atau lebih, berdasarkan pembedaan antar ciri-ciri fisik yang khas pada masing-masing rangsangan.
b)     Kesiapan (set)
Kemampuan menempatkan diri dalam keadaan akan memulai suatu gerakan atau rangkaian gerakan, yang dinyatakan dalam bentuk kesiapan jasmani dan mental.
c)      Gerakan terbimbing (guided response)
Kemampuan untuk melakukan suatu rangkaian gerak-gerik, yang dinyatakan dengan menggerakkan anggota tubuh sesuai contoh yang telah diberikan.
d)     Gerakan yang terbiasa (mechanical response)
Kemampuan melakukan suatu rangkaian gerak-gerik dengan lancar tanpa memperhatikan lagi contoh yang diberikan.
e)      Gerakan yang kompleks (complex response)
Kemampuan melakukan keterampilan yang terdiri dari beberapa komponen dengan lancar, tepat, dan efisien, yang dinyatakan dalam suatu rangkaian yang berurutan.
f)       Penyesuaian pola gerakan (adjustment)
Kemampuan mengadakan perubahan dan penyesuaian pola gerak-gerik dengan kondisi setempatt atau dengan menunjukkan suatu taraf keterampilan yang telah mencapai kemahiran.
g)     Kreativitas (creativity)
Kemampuan melahirkan pola gerak-gerik yang baru, yang dilakukan atas prakarsa atau inisiatif sendiri.[5]
Adapun tujuan penilaian hasil belajar adalah:
1.      Mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap materi yangtelah diberikan.
2.      Mengetahui kecakapan, motivasi, bakat, minat, dan sikap peserta didik terhadap program pembelajaran.
3.      Mengetahui tingkat kemajuan dan kesesuaian hasil belajar dengan SK/KD.
4.      Mendiagnosis keunggulan dan kelemahan peserta didik.
5.      Seleksi, yaitu memilih dan menentukan peserta didik yang sesuai dengan jenis pendidikan tertentu.
6.      Menentukan kenaikan kelas.
7.      Menempatkan peserta didik sesuai dengan potensi yang dimilikinya.[6]




[1]Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar.Mengajar, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009), Cet. XIV, h. 22
[2]Ibid.
[3] Sudaryono, Dasar-Dasar Evaluasi Pembelajaran, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), h. 43-45
[4] Ibid, h. 46-47
[5]Ibid, h. 47-49
[6]Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran, (Jakarta: Kemenag RI, 2012), Cet. II, h. 23

Streamtosoccer.com

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget