Orang muslim
Indonesia sudah sangat terbiasa dengan kebiasaan puasa sunnah 6 hari syawal
setelah berlebaran. Sudah bukan menjadi sesuatu yang asing di telinga para
muslim Indonesia tentang sunnahnya puasa 6 hari syawal.
Tapi, kalau nanti
ada yang mengatakan bahwa puasa 6 hari syawal itu bukanlah sebuah kesunahan,
dan malah hukumnya itumakruh, tidak perlu kaget dan tidak usah marah.
Pendapat seperti itu bukan sesuatu yang baru, bukan juga pendapat yang baru
lahir kemarin sore. Justru pendapat tersebut sudah ada sejak 13 abad tahun
lalu.
Ya! Pendapat yang
mengatakan bahwa puasa 6 hari syawal itu adalah sebuah ke-makruh-an
adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Imam Malik di madinah. Yang jelas
memang berbed dengan pendapat jumhur (al-Hanafiyah, al-Syafiiyah dan
al-Hanabilah) yang memang berpendapat bahwa puasa 6 hari syawal itu puasa
sunnah.
Puasa Syawal Sunnah
Jumhur ulama,
selain madzhab al-Malikiyah, menyandarkan pendapat mereka bahwa puasa 6 hari
syawal itu dengan hadits yang diriwayatka oleh Imam Muslim dalam kitab shahih-nya
dari sahabat Abu Ayyub al-Anshariy, Nabi saw bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ
كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"siapa yang
berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka
ia seperti berpuasa setahun penuh" (HR Muslim, Kitab al-Shiyam, Bab
Kesunahan puasa 6 hari syawal)
Dalam hadits
sahabat Abu Ayyub al-Anshariy ini ada pahala yang dijanjikan oleh Allah swt
kepada muslim tapi tanpa ada ancaman untuk mereka yang tidak mengerjakan.
Artinya ini adalah anjuran, yang berarti sebuah kesunnahan. Dan bukan sebuah
kewajiban karena tidak ada ancaman dalam meninggalkannya.
Puasa Syawal Makruh
Madzhab Imam Malik
di Madinah bukan tidak tahu adanya hadits Abu Ayyub al-Anshariy ini, justru
sang Imam paling tahu tentang hadits, toh beliau juga seorang ahli hadits (muhaddits)
dan dikenal sebagai imam madzhab yang sangat kuat sekali dalam pengamalan
hadits di setiap fatwa-fatwa beliau.
Akan tetapi yang
perlu diketahui bahwa hadits Abu Ayyub al-Anshariy ini, walaupun shahih, hadits
ini menyelisih 'Amal Ahl Madinah (Pekerjaan Penduduk Madinah), dan
lebih dari itu, jalur periwayatannya adalah ahad (tunggal),
yaitu diriwayatkan oleh satu orang di setiap tingakatan sanadnya. Bukan hadits mutawatir yang
diriwayatkan oleh orang banyak dalam setiap tingkatan sanad.
Imam Ibnu
Abdil-Barr, ulama terkemuka madzhab al-Malikiyah mengatakan dalam kitabnya al-Istidzkar (3/379):
وَذَكَرَ مَالِكٌ فِي
صِيَامِ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ أَنَّهُ لَمْ يَرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ
الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا، قَالَ وَلَمْ يَبْلُغْنِي ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ
مِنَ السَّلَفِ
"Imam Malik
menyebutkan perihal puasa 6 hari syawal bahwa beliau tidak pernah melihat
seseorang dari kalangan ahli fiqih dan ahli ilmu yang berpuasa 6 hari syawal,
beliau (imam Malik) juga berkata: 'tidak satu pun riwayat yang sampai kepadaku
tentang puasa syawal dari salah satu ulama salaf'."
Madzhab Imam Malik
memang terkenal sekali sebagai madzhab yang menggunakan 'Amal Ahl
Madinah sebagai sandaran hukum (mashdar al-Syari'ah). Ketika
ada hadits ahad yang mana kandungannya itu bertentangan dengan
pekerjaan penduduk Madinah, walaupun itu shahih, yang dimenangkan ialah
pekerjaan penduduk madinah.
Kenapa Ahl Madinah?
Apa yang dilakukan
dan dipraktekkan oleh Imam Malik dalam fatwa beliau terkait 'Amal Ahl
Madinah bukan tanpa alasan. Hadits ahad yang shahih
tidak langsung diamalkan jika itu memang bertentangan dengan pekerjaan penduduk
Madinah. Berbeda dengan hadits mutawatir yang langsung
diamalkan tanpa melirik pekerjaan penduduk Madinah.
Kenapa demikian?
Nabi saw, selain di
Mekkah beliau membangun syariah juga di Madinah, bisa dikatakan bahwa Madinah
adalah Mahall al-Tasyri' (tempat/kota pensyariatan) yang mana
banyak syariat-syariat Islam diturunkan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad
ketika beliau di Madinah.
Dan ketika syariat
itu diturunkan, Nabi saw pasti menginformasikan kepada para sahabat, lalu
dijalankan syariat itu oleh para sahabat. Sampai akhirnya Nabi saw meninggal
syariat yang pernah diturunkan dan dijalankan tidak mungkin hilang. Terus
dijalankan dan turun menurun kepada generasi-generasi selanjutnya setelah
sahabat, yang akhirnya itu menjadi kebiasaan yang biasa dilakukan oleh penduduk
Madinah. Artinya bahwa 'Amal Ahl Madinah itu diriwayatkan
bukan hanya satu orang, akan tetapi diriwayatkan oleh seluruh penduduk negeri.
Dan ketika sampai
pada masanya Imam Malik, beliau justru tidak melihat ada orang Alim dan juga
para Ahli Fiqih di Madinah yang berpuasa 6 hari syawal setelah Ramadhan
sebagaimana kutipan perkataan beliau di atas.
Jadi, kalau dibanding
dengan hadits Abu Ayyub al-Anshariy yang hanya diriwayatkan oleh satu orang di
setiap tingkatan sanad, tentu jauh lebih kuat 'Amal Ahl Madinah yang
diriwayatkan oleh penduduk satu negeri? Jadi wajar saja kalau memang Imam Malik
lebih mengedepankan pekerjaan penduduk Madinah daripada hadits Ahad, melihat
bahwa memang madinah dianugerahi sebagai tempat turunnya syariat.
Karena itu beliau
(Imam Malik) juga mengatakan:
وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ
يَكْرَهُونَ ذَلِكَ وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ مَا
لَيْسَ مِنْهُ أَهْلُ الْجَهَالَةِ
"dan para ahli
ilmu memakruh-kan itu (puasa 6 hari syawal), dan mengkhawatikan bahwa itu
adalah sebuah bid'ah, dan (khawatir) kalau orang-orang awam mengganggap itu
bagian dari Ramadhan (padahal bukan)". (al-Istidzkar 3/379)
Karena itu tidak
dikerjakan oleh para ulama semasa hidup sang Imam, beliau khawatir bahwa itu
adalah sebuah bidah yang terlarang, dan beliau juga sangat khawatir bahwa
nantinya para orang awam menganggap itu bagian dari Ramadhan yang wajib
dikerjakan, padahal tidak seperti itu. (al-Muntaqa' Syarhu al-Muwatho' 2/76,
Mawahib al-Jalil 2/414)
Tapi sejatinya,
kekhawatiran sang Imam saat ini sudah tidak bisa dijadikan alasan atas
kemakruhan puasa syawal, toh tidak ada orang awam zaman sekarang yang meyakini
bahwa puasa syawal itu adalah sebuah kewajiban yang merupakan bagian dari
Ramadhan. Tidak ada.
Jadi …
Apapun itu, masalah
ini masuk dalam lapangan perbedaan pendapat yang masing-masing pihak
tidak mungkin berpendapat dengan asal-asalan, pastilah pendapat mereka didukung
oleh dalil dan argument yang sama kuatnya.
Jadi siapapun
berhak untuk memilih pendapat mana yang mereka yakini selama ada dalil serta
argument yang menjadi sandaran. Yang meyakini kesuanahannya, silahkan berusaha
mewujudkan itu dengan berpuasa 6 hari syawal tanpa harus menyalahkan mereka
yang meyakini kemakruhannya.
Begitu juga
sebaliknya, mereka yang meyakini ini adalaha perkara yang makruh, mereka berhak
atas itu. Tentu dengan tidak menyalahkan mereka yang berpuasa, dan tidak memicu
serta memancing perdebatan yang tidak perlu.
Wallahu a'lam
Ustadz Ahmad Zarkasih
(Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia)
(Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia)

Post a Comment